Informasi Seputar POKJA


img 25 Jan 2025 || By: Admin

Upaya Kelompok Adat Tiwei Mengusulkan MHA

Upaya kelompok adat untuk memperoleh pengakuan sebagai masyarakat hukum adat dilatarbelakangi oleh kekhawatiran masyarakat terhadap aktivitas penebangan kayu ilegal di dalam hutan. Kekhawatiran ini timbul karena selama ini masyarakat memanfaatkan hutan sebagai sumber penghidupan. Mereka mendapatkan banyak manfaat dari hutan, seperti tanaman obat, madu hutan, sumber air bersih, rotan, serta berbagai tumbuhan yang sering digunakan dalam ritual adat.

Pada tahun 2018, Pemerintah Desa Tiwei bekerja sama dengan masyarakat adat untuk menghentikan segala aktivitas penebangan liar di kawasan hutan yang selama ini mereka jaga. Mereka khawatir jika aktivitas ilegal tersebut dibiarkan, hal serupa akan terus terjadi hingga menimbulkan dampak yang lebih parah. Masyarakat menilai bahwa potensi pembukaan lahan disebabkan oleh isu keberadaan tambang batu bara di kawasan hutan yang telah diketahui oleh perusahaan. Oleh karena itu, tidak mustahil jika pembukaan lahan dalam skala besar akan terjadi.

Menyikapi hal ini, masyarakat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah desa untuk mengatasi masalah tersebut. Melalui aspirasi tersebut, pemerintah desa dan masyarakat adat bersepakat untuk mengusulkan agar kawasan hutan tersebut ditetapkan sebagai Hutan Adat. Inisiatif ini muncul pada 2019, dan masyarakat adat menindaklanjutinya pada tahun 2020 dengan menyusun dokumen profil masyarakat hukum adat (MHA).

Penyusunan profil MHA dilakukan dengan pendampingan dari Kawal Borneo Community Foundation (KBCF). Saat ini, dokumen tersebut telah disusun mencakup sejarah desa, benda adat, hingga sanksi-sanksi adat, yang dilengkapi dengan berbagai lampiran pendukung. Selain itu, untuk memperkuat pengakuan, tim juga mempertegas wilayah adat dengan melampirkan peta yang dibuat bersama pemerintah desa dan tokoh adat. Peta ini merupakan hasil groundcheck lapangan yang dilaksanakan bersama tim KBCF pada tahun 2023.

Pada tahun berikutnya, tepatnya pada 16 Mei 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD), Kecamatan Long Ikis, dan Pemerintah Kabupaten Paser melaksanakan verifikasi identifikasi MHA Paser Adang Sunge Uwe Serendoloi. Dari hasil verifikasi, Dinas PMD telah memperoleh data lapangan terkait profil MHA. Selanjutnya, tim akan melakukan verifikasi kedua.

Pemerintah desa dan kelompok adat melihat adanya masa depan untuk keberlanjutan adat serta penghidupan yang bergantung pada hutan. Melalui pengakuan sebagai masyarakat hukum adat, masyarakat Desa Tiwei berharap dapat menghentikan upaya perluasan pembukaan lahan hutan di kawasan tersebut. Tidak ada niat lain dari masyarakat adat Desa Tiwei. Mereka hanya memiliki impian untuk menjaga hutan agar kelak anak cucu dan generasi mendatang dapat menikmati keindahan serta kekayaan budaya adat Paser, khususnya di Desa Tiwei.

Penulis: Surdinawati/ Desa Tiwei, Paser