Informasi Seputar POKJA
26 Jan 2025 || By: Admin Diskusi Batas Wilayah Adat Desa Tiwei
Pada 20 Februari 2024, Pemerintah Desa Tiwei, Kalimantan Timur telah berdiskusi terkait kesepakatan wilayah adat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menyepakati wilayah adat antara Desa Tiwei dan Desa Belimbing.
Kawal Borneo Community Foundation (KBCF) Kalimantan Timur mengadakan pertemuan dengan perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat serta instansi terkait untuk menetapkan batas wilayah.
Proses penetapan batas wilayah ini dilakukan melalui kajian yang mendalam dengan memanfaatkan teknologi sistem informasi geografis, serta berbagai data spasial dan peta yang valid. Langkah ini diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lain yang menghadapi masalah serupa, serta mendorong para pemangku kepentingan untuk lebih aktif menyelesaikan sengketa batas wilayah secara damai dan konstruktif.
Diskusi ini juga ditujukan dalam rangka menyusun dokumen identifikasi masyarakat hukum adat. Sejak 2018, Desa Tiwei telah berencana untuk mengusulkan Hutan Adat. Memperoleh pengakuan MHA menjadi aturan untuk mendapatkan SK Hutan Adat. Sehingga, Pada 2022, kelompok adat bersama pemerintah desa bekerja sama untuk menyusun dokumen identifikasi MHA yang memuat peta wilayah adat sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pengakuan MHA di tingkat pemerintah daerah.
Harapannya, dengan adanya pengakuan MHA dari pemerintah kabupaten, kelompok dapat langsung menindaklanjuti untuk mengusulkan Hutan Adat. Agar mimpi datuk dan tokoh adat untuk menjaga kelestarian hutan dapat dicapai.
Oleh: Nur Wahida/ Desa Tiwei
